Dua Penilai KJJP Terperiksa Korupsi ASDP Rp 1,27 Triliun: Muhammad Syarif dan Kokoh Pribadi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Oktober 2024 15:19 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Aswan)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Muhammad Syarif dan Kokoh Pribadi, dua penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjadi terperiksa dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.

Hari ini, Rabu (16/10/2024) keduanya dijadwalkan untuk hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama MS dan KP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.

Adapun KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024 lalu mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Adalah Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry. Sementara A adalah Adjie pemilik PT Jembatan Nusantara.

Diketahui bahwa Adjie, Ira, Harry dan Yusuf sebelumnya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka dalam perkara ini.  Hal itu dikarenakan keempat tersangka melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah.

Topik:

KPK KJJP ASDP Indonesia Ferry ASDP