Dirut PT Waagner Biro Indonesia: Terperiksa Korupsi Tol MBZ


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia berinial EAG sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (16/10/2024).
Selain EAG, Kejagung Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Bersama Ciherang berinisial YM dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.
“Diperiksa untuk atas nama tersangka DP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek tol MBZ. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Dono Prawoto alias DP selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
"Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kala itu masih dijabat Kuntadi yang kini Kajati Lampung.
Topik:
Kejagung Tol MBZ Tol JapekBerita Sebelumnya
Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Berkah Bersama Ciherang
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
7 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB