Optimis Menang Praperadilan, KPK Tegaskan Penetapan Bupati Situbondo Karna sebagai Tersangka Sesuai Prosedur Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Oktober 2024 19:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024 sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Maka dari itu, lembaga antirasuah itu optimistis bakal menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Karna.

Adapun sidang gugatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/10/2024). Dalam sidang itu KPK melalui Biro Hukumnya menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Karna Suswandi. 

Martin Tobing,  perwakilan Biro Hukum KPK, menyatakan lembaganya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. “Kami sudah yakin di penyelidikan dan bisa melanjutkan ke penyidikan,” ujar Martin saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

KPK mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Karna telah melalui tahapan yang sah, mulai dari penyelidikan hingga penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik). 

KPK juga menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan, meski tetap yakin gugatan ini akan ditolak oleh hakim.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan KPK yakin menang dalam praperadilan ini. "Penetapan tersangka Bupati Situbondo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Tessa.

Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengelolaan dana PEN di Kabupaten Situbondo. 

Dana PEN itu diduga digunakan Karna untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara, yang masih dalam tahap penghitungan.

KPK menjerat Karna dan beberapa pihak lain dalam kasus korupsi ini sejak Agustus 2024. Hakim menyatakan sidang praperadilan berikutnya akan dilanjutkan pada 31 Oktober 2024.

Meskipun sudah berstatus tersangka, Bupati Situbondo Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum meskipun ada upaya perlawanan hukum dari pihak Karna.

Topik:

KPK