MAKI Surati Prabowo soal Pansel Capim dan Cadewas KPK


Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan surat khusus kepada Presiden yang baru dilantik Prabowo Subianto.
Surat tersebut merupakan permohonan agar Presiden yang baru dapat membentuk Panitia Seleksi ( Pansel) Calon Pimpinan dan Calon Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengatakan surat permohonan itu bakal dikirim pada Senin (21/10/2024) sehari setelah Prabowo dilantik menjadi presiden.Dia menyebut permohonan itu dimaksudkan karena dirinya ingin mendaftarkan diri sebagai calon Dewan Pengawas KPK.
"Saya akan mendaftar calon Dewan Pengawas KPK atas pembentukan Pansel oleh Bapak Prabowo," kata Boyamin, Senin (21/10/2024).
Boyamin menilai, hanya Presiden Prabowo Subianto yang berhak dan berwenang membentuk Pansel Capim KPK dan Cadewas KPK, sekaligus menyerahkan kepada DPR-RI periode 2024-2029. Karena hal ini berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman118 alenia pertama.
"Saya tidak mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Dewan Pengawas KPK kepada Pansel yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena dia tidak berhak dan berwenang.Pansel sah hanya apabila dibentuk Bapak Prabowo, sedangkan yg dibentuk oleh Jokowi tidak sah," imbuh Boyamin.
Menurut Boyamin, apabila Jokowi telah mengirim hasil Pansel bentukannya kepada DPR. Maka ia meminta DPR cukup diarsip saja hasil pansel yang dibentuk Jokowi. "Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tutup Boyamin.
Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan surat presiden terkait Capim dan Cadewas KPK hasil pansel ke DPR. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tertanggal 15 Oktober 2024 itu sudah ditandatangani oleh Jokowi.
Topik:
MAKI KPK Prabowo