Eks Direktur Administrasi dan Keuangan Sarana Jaya Bima Priya Diulik KPK soal Pembelian Tanah di Rorotan


Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa soal proses pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024).
Selain Bima, penyidik lembaga anti rasuah itu juga memeriksa 2 saksi lainnya yakni Mohammad Hanief Arie Setianto selaku karyawan swasta dan Yurisca Lady Enggrani selaku Notaris.
"Saksi didalami terkait dengan kronologis dan peran mereka dalam pembelian tanah Rorotan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (23/10/2024) malam.
KPK telah menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020.
"KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024- 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Adapun pihak ditahan yaitu Indra S. Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Donald Sihombing selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris Totalindo Eka Persada, dan Eko Wardoyo selaku Dirut Keuangan Totalindo Eka Persada.
Sementara 1 tersangka lainnya, adalah eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan. Namun, ia telah lebih dulu ditahan dalam perkara sebelumnya yaitu pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang daerah Jakarta Timur.
Dalam konstruksi perkara, ada dugaan mark up harga terkait pembelian tanah pengadaan lahan di Rorotan. Akibatnya, timbul kerugian negara mencapai Rp223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021.
Nilai kerugian negara/daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Topik:
Eks Direktur Administrasi dan Keuangan Sarana Jaya Bima Priya KPK Sarana Jaya Totalindo Eka Persada