Eksekutif Produser Film 'Sang Pengadil' jadi Markus Ronald Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2024 04:34 WIB
Salah satu produser Film Sang Pengadil yang juga mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus Ronald Tanur (Foto: Dok MI)
Salah satu produser Film Sang Pengadil yang juga mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus Ronald Tanur (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Salah satu produser Film Sang Pengadil yang juga mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus Ronald Tanur.

Zarof Ricar merupakan eksekutif produser film layar lebar Sang Pengadil yang mulai tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Film ini menceritakan sosok Jojo, seorang hakim muda yang berintegritas yang dipercaya untuk menangani kasus perdagangan manusia. 

Di tengah proses penyelidikan yang ditangani, Jojo dihadapkan pada kenyataan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan kematian ayahnya yang masih misterius. Usaha Jojo dalam mencari kebenaran menjadi semakin pelik, lantaran kasus ini melibatkan tokoh-tokoh penting.
 
Film ini dipersembahkan untuk Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Ironisnya produser film yang juga mantan petinggi Mahkamah Agung, justru terlibat makelar kasus. 

Kisah film Sang Pengadil ini berbanding terbalik dengan terlibatnya Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung. Zarof Ricar bahkan mengaku sudah 10 tahun menjadi makelar kasus.

Zarof Ricar tersangka

Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pensiunan itu sebagai makelar kasus.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga bersekongkol dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Lisa meminta Zarof membantu kliennya tetap divonis bebas di tahapan kasasi.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya," kata Qohar, dikutip, Sabtu (26/10/2024).

Tak main-main, pengacara Ronald Tannur menyiapkan uang senilai Rp 5 miliar untuk mengamankan vonis kasasi di MA. Uang itu dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald Tannur.

"LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," jelas Qohar.

Zarof menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Di Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut. "Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar".

"Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M, Jaksel," jelas Qohar.

Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini total ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Topik:

MA Kejagung Ronald Tannur