Penangkapan Zarof Ricar terkait Suap Kasasi Perlu jadi Perhatian MA, KPK: Celah-celah Mana yang Sekiranya bisa Ditutup

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2024 02:52 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Ist)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu memberi perhatian khusus untuk menutup celah kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.

Pasalnya, baru saja seorang eks pejabat MA berinisial ZR ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap terkait kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

"Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Di sisi lain, KPK mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah mengungkap dugaan suap eks pejabat MA tersebut.

"KPK mengapresiasi dan mendukung penuh penangkapan dan pengusutan kasus suap di MA usai Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR (Zarof Ricar)," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap ZR saat pengembangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi hakim terkait vonis terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Penyidik menemukan uang sebesar Rp920 miliar dan emas 51 kilogram di rumahnya.

 Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan ZR mengaku menerima uang sebagai makelar perkara di MA.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).

Tim kejaksaan menangkap ZR di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024).

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ujar Qohar.

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," katanya.

Qohar juga menyebut penyidik tidak menduga akan menemukan barang bukti dengan total hampir Rp 1 triliun di rumah ZR

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," kata Qohar.

Topik:

KPK MA