Usut Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop, KPK Panggil Eks Dirkeu PT INTI Nilawaty Djuanda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2024 16:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktur Keuangan (Dirkeu) PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) 2014-2019, Nilawaty Djuanda dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Tahun 2017-2018, Senin (28/10/2024).

Selain Nilawaty, KPK juga memanggil Direktur Bisnis PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2016-2017, Adiaris dan Senior Account Manager PT. Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018, Yani Gustiana

Tak hanya eks pejanbat PT INTI, KPK juga akan meminta keterangan saksi lainnya untuk membuat terang kasus tersebut, yakni Direktur PT. Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar dan Direktur PT. Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali turut bakal diulik penyidik lembaga anti rasuah itu. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Tessa enggan memerinci lebih lanjut kronologi dalam perkara ini. Pihaknya juga belum mengumumkan secara rinci terkait perkara ini, apakah kasus baru atau pengembangan. Sementara soal identitas tersangka, KPK juga belum membeberkannya. Sebab, sejauh ini baru diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.

Topik:

KPK Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop Korupsi INTI PT INTI