KPK Panggil Eks Senior Account Manager PT INTI Yani Gustiana, Bongkar Korupsi Kerja Sama Pengadaan Komputer dan Laptop


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Account Manager PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2017-2018, Yani Gustiana untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Tahun 2017-2018, Senin (28/10/2024).
Selain Yani, KPK juga akan memeriksa Direktur Bisnis PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2016-2017, Adiaris; Direktur Keuangan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019, Nilawaty Djuanda; Direktur PT. Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar dan Direktur PT. Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Hingga saat ini, Tessa belum memerinci lebih lanjut soal dugaan korupsi di PT Inti (Persero). Hanya saja, biasanya pengumuman disampaikan setelah penyidik memastikan kecukupan bukti dan dilanjutkan dengan upaya penahanan. Sejauh ini, KPK baru diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
Topik:
KPK INTI