Eks Anggota Komisi VII DPR Desak Kejagung Periksa Petinggi BRIN soal Dugaan Korupsi Anggaran 2021-2022


Jakarta, MI - Mantan Anggota Komisi VII DPR periode 2019-2024, Mulyanto mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak-pihak yang diduga tahu kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022 , termasuk Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
"Kita mendesak APH menuntaskan kasus ini dengan baik, agar tidak muncul preseden negatif. Periksa saja oknum yang perlu diperiksa," tegasnya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, dikutip pada Senin (28/10/2024).
Diketahui, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024. Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," demikian surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.
Monitorindonesia.com, pada Jum'at (27/9/2024) telah meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko melalui pesan teks WhatsAap, namun hanya ceklis satu.
Kuat dugaan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com. Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsAap yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.
Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.
Tak hanya itu, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi tidak memberikan respons juga saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024) kemarin.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihak akan mengecek penyidikan kasus tersebut.
"Kami akan cek," kata Harli kepada Monitorindonesia.com.
Adapun Kejagung telah meminta kepada BRIN agar memberikan data dan informasi berupaDokumen Permohonan Pembayaran dan Pembayaran (SPP, SPM dan SP2D); Disposisi dan Notulen Rapat-rapat terkait Kegiatan; dan Dokumen-dokumen terkait lainnya.
Lalu, Proyek Pengembangan Drone Elang Hitam (2021); Proyek Armada Kapal dan Riset (2021); Proyek Pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL3 (2021); Bantuan Riset Talenta Inovasi (Barista) (2022); Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR); Fasilitasi Mikro Berbasis IPTEK (FUMI) (2022); Grass Root Innovation (GRI); Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022); Produk Inovasi (2022); dan Riset Indonesia Maju (RIM) (2022).
Namun hingga saat ini tak ada informasi perkembangan kasus tersebut di gedung bundar Jampidsus Kejagung.
Nasib BRIN
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan BRIN akan tetap berdiri sendiri dan tidak akan dipecah atau dilebur dengan kementerian lain. Sebab, menurut Handoko, pembentukan BRIN sudah tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tepatnya Pasal 48 Ayat 1 sampai 3.
"Sejauh ini BRIN tidak ada perubahan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019," kata Handoko, Selasa (22/10/2024).
Handoko juga menegaskan, BRIN akan tetap menjalankan tugas sesuai UU Nomor 11 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021.
"Tetap seperti selama ini, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga sudah melantik enam Kepala Badan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024). Namun di antara nama itu belum ada nama Kepala BRIN yang baru.
Adapun pelantikan kepala badan ini dilakukan berdasarkan serangkaian Keputusan Presiden (Keppres) yang mencakup pengangkatan berbagai kepala dan wakil kepala badan.
Keppres yang menjadi dasar pelantikan antara lain Nomor 138/P Tahun 2024 mengenai Pengangkatan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, serta Keppres Nomor 142/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Selain itu, terdapat Keppres Nomor 144/P Tahun 2024 mengenai Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, dan Keppres Nomor 145/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.
Keputusan lainnya mencakup Keppres Nomor 59/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, serta Keppres Nomor 74/M Tahun 2024 mengenai Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (an)
Topik:
Kejagung BRINBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
6 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
18 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB