Kejagung Disarankan Jerat Bekas Pejabat MA Zarof Ricar dengan Pasal Gratifikasi dan TPPU


Jakarta, MI - Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana, menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menggunakan pasal penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Menurutnya, jika menggunakan delik gratifikasi, maka beban pembuktian akan berpindah, dari penuntut umum ke Zarof sendiri.
Kurnia menjelaskan jaksa Kejagung tinggal memerinci total barang bukti yang ditemukan dalam kasus Zarof. Nantinya, kata dia, Zarof akan dipaksa membuktikan barang-barang yang dirincikan penuntut umum, kepada hakim.
Jika dia tidak bisa membuktikan barang yang dituduhkan didapat dari penghasilan yang sah, penerimaan gratifikasi akan terbukti. Saran penggunaan pasal ini untuk memudahkan kerja Kejagung.
“Pembuktian terbalik ini akan menyasar terdakwa bila tidak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya,” kata Kurnia, Selasa (29/10/2024).
Soal pasal pencucian uang,kata Kurnia, bisa menjadi pintu masuk untuk membuka peran pihak lain. “Pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan,” tandas Kurnia.
Diketahui, Zarof Ricar ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dia pun telah ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung pada Kamis malam, 24 Oktober 2024 di Hotel Le Meridien, Bali.
Bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu dijanjikan fee Rp 1 miliar jika berhasil melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur.
Adapun Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024).
Topik:
Ronald Tannur Kejagung MA Zarof RicarBerita Sebelumnya
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyanderaan Anak di Posol Pejaten
Berita Selanjutnya
Jerat Zarof Ricar dengan Pasal TPPU: Pintu Masuk Kejagung Seret Pihak Lain
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB