Auditor Utama AKN IV BPK Syamsudin Dicecar KPK soal WTP Kementan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Auditor Utama AKN IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Syamsudin. Pemeriksaan dilakukan terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap Laporan Keuangan Kementrian Pertanian (Kementan).
Syamsudin diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementrian Pertanian," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Mahardika, Rabu (30/10/2024).
Sekjen Kementan, Kasdi sebelumnya mengungkapkan, ada permintaan dari BPK sebesar Rp12 miliar, agar Kementan dapat meraih opini WTP. Kasdi mengungkapkan itu dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Awalnya, anggota majelis hakim melontarkan pertanyaan terkait berapa kali Kasdi bertemu dengan pihak BPK. "Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?" kata anggota majelis hakim dalam sidang, pertengahan Juni lalu.
"Opini WTP itu," ucap Kasdi, menjawab hakim. "Iya, pernah pertemuan dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan itu?" tanya majelis hakim.
Kasdi menjelaskan, saat itu, ada rapat antara Menteri SYL dan seluruh eselon I dengan pihak BPK. "Kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya, antara Pak Menteri dengan Anggota IV, Pak Haerul Saleh," kata Kasdi.
"Nah, kemudian setelah itu, kami diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini. Maka itu saya koordinasikan dengan eselon I, Yang Mulia," jelasnya.
Saat itulah, Kasdi menyebut, terkait permintaan uang sebesar Rp12 miliar. Padahal, semula pihak BPK diduga hanya meminta uang sebesar Rp10 miliar.
Topik:
KPK Kementan BPK WTP Kementan