Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Cak Imin: Sabar dan Mudah-mudahan Kuat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Oktober 2024 14:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar [Foto: Ist]
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan turut bersedih terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Thom Lembong), yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula.

"Saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar mudah-mudahan kuat," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Muhaimin menyampaikan hal tersebut, berkaitan dengan penetapan Tom Lembong atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong sebagaimana diketahui, bergabung dalam tim sukses pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin, ketika pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Tom dipercaya menjadi koordinator kapten (co-captain) untuk tim pemenangan Anies-Muhaimin.

Saat ditanya lebih lanjut, soal indikasi kriminalisasi dari tim oposisi, Muhaimin mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya enggak tahu," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi, yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

"Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, Selasa (29/10/2024).

Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Qohar menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Topik:

Tom Lembong Tersangka Impor Gula Cak Imin Kasus Impor Gula Tom Lembong