Dalami Pengumpulan Duit Tersangka Suap Paman Birin, KPK Garap 11 Saksi: Pejabat Bina Marga DPUPR hingga Cipta Karya Kalsel

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2024 14:31 WIB
Petuga KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin saat konferensi pers di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Petuga KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin saat konferensi pers di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa 11 kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin di Kantor BPKP Provinsi Kalsel pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

11 saksi itu adalah MAA Tenaga Ahli Gub, Bagian Keagamaan; ASM Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalsel; HF Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel; MM Kabid Bina Konstruksi; MN Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel; dan MBN Kepala Balai Pengelola Air Minum Provinsi Kalsel.

Lalu, AF Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel; DH Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan; NH Kepala Seksi (Kasi) Jembatan Dinas PUPR Provinsi Kalsel; HR staf BPD Provinsi Kalsel Cabang Martapura; dan MMM sopir Yuliana Erliani (Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (30/10/2024) menyatakan para saksi itu hadir semua.

"Saksi ini hadir semua, didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka Gub (Gubernur Kalsel) dan Tersangka Kepala Dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel," kata Tessa.

Adapun Paman Birin yang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 lalu diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan; Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan; Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel; Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee; dan Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Sementara tersangka pemberi suap adalah Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Penting diketahui, bahwa Paman Birin hingga saat ini belum dijebloskan ke tahanan oleh KPK. Keberadaannya pun masih misterius. (an)

Topik:

KPK Paman Birin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor