Giliran KPK Bidik Tom Lembong, Soal Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2024 16:35 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong periode 2015-2016 (Foto: Dok MI)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong periode 2015-2016 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula kristal mentah yang merugikan negara Rp 400 miliar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong periode 2015-2016.

Namun, KPK tak mengusut kasus yang tengah menyelimuti mantan anak buah Jokowi itu. Tapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) nya lah yang akan ditelusuri.

Pasalnya, dalam LHKPN terakhir yang disampaikan oleh Tom Lembong pada tahun 2020, tidak memuat harta tanah dan bangunan ataupun alat transportasi dan mesin. “Kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Kamis (31/10/2024).

Budi juga memastikan bahwa KPK akan melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, yang dalam hal ini menangani kasus impor gula kristal mentah oleh Tom Lembong, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tentu apabila KPK diminta untuk memberikan data dukung, tentu KPK akan sangat terbuka, termasuk seperti penanganan-penanganan perkara sebelumnya," kata dia.

Secara terbuka, Budi mengatakan bahwa KPK akan memberikan bantuan apabila lembaga adhyaksa tersebut membutuhkan bantuan berupa informasi yang dapat diberikan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Meskipun telah menyampaikan keterbukaannya, Budi mengaku sampai dengan saat ini lembaga adhyaksa tersebut masih belum menyampaikan permintaan bantuan ke KPK.

"Tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan. Informasi yang kami peroleh, kami belum mendapatkan permintaan tersebut [LHKPN Tom Lembong]," tandasnya.

Dilansir Moniorindonesia.com, Kamis (31/10/2024), dari laman elhkpn.kpk.go.id Tom Lembong terakhir melampirkan laporan harta kekayaannya pada April 2020, yang kala itu merupakan akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Yang mana pada saat itu, kekayaannya mencapai Rp101,48 miliar. Dalam LHKPN tersebut, Tom Lembong tercatat tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan serta alat transportasi mesin. Kekayaannya didominasi melalui aset dalam bentuk berharga yang mencapai Rp94,5 miliar.

Selain itu, dia memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp180,9 juta. Dia juga memiliki kas dan setara Kas senilai Rp2,09 miliar, harta lainnya senilai Rp4,76 miliar. Secara menyeluruh, aset yang dimiliki Tom Lembong senilai Rp101,48 miliar lantaran dirinya mengaku memiliki utang sebesar Rp86,89 juta saat melaporkan LHKPN.

Seblumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada kasus korupsi impor gula kristal mentah oleh delapan perusahaan swasta. Dalam kasus tersebut, Tom diduga menyalahgunakan wewenang impor gula. 

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua, atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” kata DIrektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

Topik:

KPK Kejagung LHKPN Korupsi Impor Gula Impor Gula Kemendag Tom Lembong