Bidik Penyetuju Pengadaan Laptop, KPK Periksa Eks Kepala SBU DDS PT INTI Yayardianto Agrianto


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik mantan Kepala Strategic Business Unit Defense & Digital Service (SBU DDS) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero, Yayardianto Agrianto (YA) soal kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengadaan komputer dan laptop di INTI, Rabu (30/10/2024) kemarin.
“Saksi YA didalami terkait dengan pelaksanaan pengadaan dan pihak-pihak yang menyetujui pengadaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (31/10/2024).
Kata Tessa, pemeriksaan itu dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Kemarin juga, KPK seharusnya memeriksa saksi berinisial TAS, namun dia mangkir. “Saksi TAS meminta penjadwalan ulang,” ucap Tessa.
Adapun Negara ditaksir merugi ratusan miliar rupiah dalam rasuah itu. “Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar,” kata Tessa, Selasa (29/10/2024).
Penghitungan itu belum final. Sebab, datanya didasari hasil temuan KPK di tahap penyelidikan. Kini KPK masih mencari bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus itu.
Topik:
KPK INTI Laptop