Lewat 3 Saksi, KPK Ulik Rekening Eks Kepala Satker BBPJN Kaltim Rachmat Fadjar hingga Aliran Dana ke PPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2024 09:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta, honorer dan PNS saksi kasus dugaan rasuah pembangunan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Pihak swasta itu adalah Yopi Burnama (YP) yang diminta menjelaskan rekening yang digunakan oleh mantan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Rachmat Fadjar (RF) tersangka dalam kasus ini.

“Saksi YP ditanya terkait rekening yang digunakan oleh tersangka RF (mantan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Rachmat Fadjar) dan peran yang bersangkutan atas rekening tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jum'at (1/11/2024).

Yopi diperiksa penyidik di Polresta Samarinda. KPK juga memeriksa dua orang lain, yakni pegawai honorer Setiawan (S) dan PNS Ginanjar Habib Supriadi (GHS).

Dari keterangan Setiawan, KPK mengulik aliran dana yang diterima oleh Rachmat. Sementara itu, Ginanjar diminta menjelaskan aliran dana ke pejabat pembuat komitmen (PPK). “Saksi GHS, diperiksa terkait penerimaan uang oleh PPK di satker (satuan kerja) tersangka RF,” kata Tessa.

Dalam perkembangan kasus ini Rachmat Fadjar (RF) menjadi tersangka lagi. Rachmat sebelumnya tertangkap KPK pada November 2023. Uang Rp525 juta ditemukan tim tangkap tangan saat itu.

Proyek saat itu yakni peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar. Ada lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam OTT di Kaltim, tahun lalu. 

Topik:

KPK Kaltim