Titipan! Mahfud Yakin Duit Rp 1 T dan 51 Kg Emas Bukan Punya Bekas Pejabat MA Zarof Ricar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2024 10:28 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md. (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md. (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meyakini uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas yang disita dari rumah pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bukan sepenuhnya miliknya, melainkan titipan pihak tertentu.

“Saya yakin bukan punya dia," kata Mahfud MD dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (1/11/2024).

Bukan tanpa alasan mantan pembantu Jokowi itu meyakni itu, soalnya Zarof hanya pejabat, sama dengan sekretaris MA. "Kan bukan hakim yang kemudian korupsinya sangat besar itu".

"Barang-barang ini mungkin bukan miliknya, melainkan uang yang dititipkan oleh para pihak untuk kasus tertentu," imbuhnya.

Kecurigaan Mahfud ini muncul karena Zarof memiliki catatan terkait sejumlah perkara sejak 2012 hingga 2022. 
 
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasasi Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024) lalu.

Penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang diklaim didapatkan dari bermain perkara di MA selama 10 tahun.

Perkara ini menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Sepanjang 2011-2023 tercatat ada 26 hakim yang terbukti terlibat kasus rasuah, menurut Indonesian Corruption Watch (ICW).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penetapan Zarof sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, pada beberapa hari sebelumnya.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,” terang Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).

Qohar mengeklaim Zarof diminta Lisa untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusan di tingkat kasasi menguatkan putusan PN Surabaya, yakni vonis bebas.

Lisa diduga menjanjikan uang pemulus ke hakim agung masing-masing Rp5 miliar, menurut penyidik Kejagung. “Untuk ZR, diberikan fee Rp1 miliar atas jasanya tersebut,” terang Qohar.

Uang senilai Rp5 miliar yang dijanjikan pengacara Ronald Tannur, lanjut Qohar, belum sempat diberikan ke para hakim agung yang menangani perkaranya.

“Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya, ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung. Nanti kami dalami,” tambah Qohar.

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.

Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri atas Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memvonis bebas Ronald pada 24 Juli 2024.

MA kemudian mengubah vonis itu menjadi hukuman lima tahun penjara pada Selasa (22/10/2024).

Penyidik Kejagung menahan tiga hakim tersebut dan pengacara Lisa Rachmat atas dugaan jual-beli vonis bebas Ronald Tannur. Tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp20,38 miliar dalam penggeledahan di rumah keempat orang tersebut.

Selain uang, penyidik menyita barang bukti elektronik dan catatan transaksi yang diduga berhubungan dengan vonis bebas Ronald.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof, penyidik menyita duit dalam berbagai mata uang senilai lebih dari Rp920 miliar dan emas batangan dengan berat 51 kilogram.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan selama periode 2012-2022,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Hanya saja, menurut pengakuan ke penyidik Kejagung, Zarof lupa detail jumlah kasus tersebut, klaim Qohar. “Dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak".

Saat menduduki jabatan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung sejak 2017, ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) di MA pada 2020.

Sebelum pensiun, Zarof pernah menempati sejumlah jabatan strategis di antaranya Sekjen Badilum dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di MA.

Terkait kasus yang melibatkan eks pejabatnya, juru bicara MA, Yanto, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke Kejagung. Dia memastikan bahwa pihaknya tak akan melindungi ‘makelar kasus’ di lembaganya.

Topik:

Mahfud Md Ronald Tannur MA Makelar Kasus Zarof Ricar