Ulah Bekas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Bikin Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 November 2024 02:37 WIB
Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (Foto: Dok MI)
Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ulah bekas Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023 bikin negara rugi Rp 1,1 triliun.

"Akibat perbuatan PB menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, kerugian negara Rp1.157.087.853.322,00. Hal ini berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Adapun nama Prasetyo sempat disinggung di dalam persidangan kasus dugaan korupsi tersebut. Ditangkapnya Prasetyo diduga pengembangan dari kasus tersebut.

Adapun jalur kereta api ini membentang dari Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Kota Langsa, Aceh. 

Korupsi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga proses pelaksanaan. Dalam persidangan, nama Prasetyo disebut turut menerima uang sebesar Rp 1.400.000.000.

Adapun kasus tersebut menjerat enam orang, yakni Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Amanna Gappa;  Team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan; Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama, Freddy Gondowardojo. 

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan; Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, Rieki Meidi Yuwana; serta PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022 Halim Hartono. 

Prasetyo ditangkap usai kerap mangkir

Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada pukul 12.35 WIB lantaran mangkir ketika beberapa kali dipanggil sebagai saksi.

"Penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus," kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar menuturkan bahwa pada tahun 2017-2023 Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Transsumatera yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api
Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017 memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, lantas melakukan lelang konstruksi tanpa kelengkapan dokumen teknis pengadaan yang telah mendapat persetujuan pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaan tersebut, kata Abdul Qohar, diketahui pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai.

Dari pelaksanaan pembangunan, lanjut dia, Prasetyo mendapatkan fee dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) selaku PPK sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

Kejagung Kemenhub Besitang-Langsa