KPK Tameng Kaesang?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 November 2024 01:21 WIB
Kaesang Pangarep di KPK (Foto: Dok MI)
Kaesang Pangarep di KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Selain menyatakan tindakan Kaesang Pangarep yang nebeng jet pribadi temannya bukanlah gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga menyatakan bahwa laporan terhadap Kaesang tidak bisa dilanjutkan, karena Ia bukanlah penyelenggara negara. 

Padahal, Kaesang justru sering menggunakan fasilitas negara saat Jokowi masih menjabat. Bahkan, Kaesang telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa dia bukan penyelenggara negara. 

Maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak.

KPK berdalih sudah pernah mendapatkan laporan serupa, tapi tidak bisa ditindak lanjuti karena pihak terlapor bukanlah penyelenggara negara. KPK pernah menerima laporan gratifikasi tersebut sebanyak 3 kali.

"Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Menurut dia, Direktorat Gratifikasi menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi karena mereka bukan penyelenggara negara. "Kedeputian Pencegahan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," jelasnya.

Kaesang juga sudah mendatangi KPK pada Selasa, 17 September 2024. Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini memberikan klarifikasi kepada KPK bahwa biaya perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Rp 90 juta per orang. Hal itu berdasarkan biaya perjalanan dengan pesawat komersial business class (kelas bisnis) dengan rute yang sama.

Kaesang pergi dengan empat orang, yaitu istrinya, kakak istrinya dan stafnya. KPK memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Rp 360 juta.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai keputusan KPK itu sangat menyedihkan. Menurutnya, lembaga selevel KPK membuat keputusan berdasarkan legal reasoning (alasan hukum) yang lemah dan dangkal. 

Alasan KPK menyatakan tindakan Kaesang nebeng jet pribadi bukan gratifikasi karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah pisah kartu keluarga (KK) dengan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Saya lihat ini adalah alasan yang dibuat-buat," katanya, Minggu (3/11/2024).

Sebab pertimbangan tersebut bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 077 Tahun 1973. Yurisprudensi itu menyatakan penerimaan gratifikasi itu tidak terbatas pada penyelenggara negara, tapi juga kepada anak-istri atau keluarga. 

"Yang seharusnya diteliti KPK adalah ada atau tidaknya kaitan penikmatan fasilitas oleh Kaesang itu dengan status penyelenggara negara keluarganya, apakah Bapaknya Presiden atau kakaknya Wali Kota Solo waktu itu," tutup Zaenur.

Topik:

kpk kaesang