Yudha Arfandi Pembunuh Anak Artis Tamara, Dante Lolos Hukuman Mati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2024 16:29 WIB
Yudha Arfandi saat mengikuti persidangan (Foto: Dok MI/Aswan)
Yudha Arfandi saat mengikuti persidangan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Yudha Arfandi, pembunuh putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonisnya 20 tahun, sementara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati.

 "Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan. 

Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya. 

Atas vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding. "Banding yang mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi.

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Topik:

Dante Hukuman Mati