Eks Dirut RSUP H Adam Malik Divonis Tiga Tahun Penjara Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara


Medan, MI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada eks Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo (64), karena terbukti korupsi pengelolaan keuangan negara Badan Layanan Umum (BLU) pada 2018.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Prabowo dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Ketua Andriansyah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/11/2024).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Bambang membayar denda sebesar Rp100 juta, namun apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Meski diyakini terbukti korupsi, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Hakim menilai terdakwa Bambang tidak menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp8,05 miliar seperti didakwakan JPU Kejari Medan, sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti. "Tidak ada bukti terdakwa menikmati kerugian keuangan negara," ucap Hakim Andriyansyah.
Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Mangapul Bakara eks Dirkeu RSUP H Adam Malik dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim juga tidak menghukum pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Mangapul atas korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp8,05 miliar.
Sedangkan terdakwa Andriansyah Daulay eks Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H Adam Malik dijatuhi vonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp100 juta subsider satu bulan pidana kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa Andriansyah membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar. "Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda para terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa," jelasnya.
Namun, lanjut majelis hakim, apabila harta benda terdakwa Andriansyah tidak mencukupi menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun penjara.
Hakim menilai ketiga terdakwa memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan BLU RSUP H Adam Malik merugikan keuangan negara sebesar Rp8,05 miliar sesuai perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024.
"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tegasnya.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan," paparnya.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dan JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan sebelumnya menuntut Bambang pidana penjara tujuh tahun, menuntut terdakwa Mangapul pidana penjara tujuh tahun, dan terdakwa Andriansyah pidana penjara enam tahun.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan ketiga terdakwa membayar uang pengganti yang besaran nominal bervariasi.
Topik:
Eks Dirut RSUP H Adam Malik H Adam Malik Korupsi Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara