Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Minta Hakim PN Surabaya Kondisikan Kasus Anaknya: Pengacara jadi Penjembatan Uang Suap

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 November 2024 01:56 WIB
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI)
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan ibu Gregorius Ronald Tannur , Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pembunuhan yang menjerat anaknya itu. 

"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024) malam.

Ibunda Ronald Tannur diketahui meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rahmat (LS) pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim. 

Akhirnya dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia. Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. 

Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Sehari setelah putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat. 

Kejagung kemudian menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang berperan sebagai makelar kasus di MA. 

Meirizka Widjaja dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tandas Abdul Qohar.

Topik:

ibu-ronald-tannur meirizka-widjaja kejagung