Hindari Kesan Korban Konspirasi, Pakar Hukum Usakti Desak Kejagung Periksa Eks Mendag selain Tom Lembong

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 November 2024 14:36 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti)  Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penetapan Tom Lembong oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Rp 400 miliar terkesan bahwa Tom Lembong adalah victim of conspiracy atau korban konspirasi.

Dengan begitu, agar ada persamaan hukum, maka semua menteri perdagangan sebelum maupun sesudah Tom Lembong harus diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra mengatakan jika nantinya ditemukan karakteristik kebijakan dan pola yang sama pada kepemimpinan menteri lainnya dengan Tom Lembong, penyidik JAM-Pidsus harus memintai pertanggungjawaban mereka. 

Dengan demikian, tambah dia, publik tidak akan lagi menganggap bahwa perlakuan khusus hanya berlaku untuk Tom Lembong. "Perlu keadilan hukum yang sama dan asas persamaan hukum bagi para menteri-menteri perdagangan sebelum dan sesudah (Tom Lembong) berkaitan dengan impor gula," kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/11/2024).

Kejagung perlu menerapkan keadilan hukum dan asas persamaan hukum kepada menteri perdagangan lain di luar Tom Lembong. Hal itu, tambah Azmi, diperlukan agar Kejagung tak dianggap sekadar menjadi alat gebukan politik terhadap lawan politik penguasa.

Pun Azmi menilai perlakuan yang jomplang antara Tom Lembong dan menteri perdagangan lainnya berpotensi dianggap publik sebagai pembunuhan karakter terhadap orang yang berani melawan kekuasaan.

"Penyidik kejaksaan disarankan memanggil dan memeriksa para menteri perdagangan lainnya sepanjang menyangkuti importasi gula agar tidak terlihat adanya perbedaan atau keberpihakan penyidik serta merusak kredebilitas asas hukum itu sendiri," pungkasnya.

Kok hanya Tom Lembong?

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa sesuai obyek penyidikan perkara impor gula, maka ada lima menteri perdagangan selama periode 2015-2023. Ari mengaku heran kenapa Kejaksaan hanya memeriksa Tomas Lembong.

Hal itu diungkapkan usai mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (5/11/2024).

"Tindak pidana korupsi di Kemendag periode 2015-2023. Artinya, kejaksaan harusnya memeriksa semua menteri perdagangan pada periode itu. Kenapa cuma Pak Tom Lembong yang diperiksa," kata Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

"Sedangkan Pak Tom hanya menjabat selama setahun. 2015 hingga Juli 2016. Artinya periode selanjutnya bukan dia lagi. Maka sudah layak kejaksaan memeriksa mendag lainnya, kita tunggu ini," timpalnya.

Ari tidak menyebut spesifik nama-nama Mendag tersebut. Namun dalam catatan kabinet, ada lima nama Mendag yang masuk dalam kurun pemerintahan 2015-2023: Rachmad Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, hingga Zulkifli Hasan.

Selain itu, Ari juga menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai kerugian negara. Dia mengatakan hasil audit BPK menyatakan tidak ada kerugian negara pada kasus tersebut. "Jadi kalau dikatakan kerugian negara, dari mana kerugian negara?," katanya.

Ari juga menilai penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Sprindik tanggal 3 Oktober 2023 baru diberitahukan kepada Pak Tom pada tanggal 29 Oktober 2024, hal ini bertentangan dengan putusan MKRI No. 130 tahun 2015," bebernya.

"Diduga perkara ini tidak diawali dengan penyelidikan tapi langsung masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung sangat cepat dari satu pemeriksaan ke pemeriksaan lainnya," pungkasnya.

Topik:

tom-lembong kejagung impor-gula mendag