Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe Ditolak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2024 14:47 WIB
Kuasa Hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening  (Foto: Dok MI)
Kuasa Hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasasi kasus perintangan penyidikan yang menjerat mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening,” berikut bunyi putusan kasasi Roy yang dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Dengan begitu, Roy sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia kini harus melaksanakan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Majelis juga memberikan beban biaya perkara ke Roy sebesar Rp2.500. Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis H Arizona Mega Jaya.
 
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Stefanus Roy Rening terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani KPK. Dia divonis penjara empat tahun enam bulan.
 
“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2024.
 
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjara Roy akan ditambah selama tiga bulan.
 
Majelis menilai Roy terbukti melakukan perintangan berdasarkan seluruh dakwaan tunggal jaksa. Hukuman penjaranya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahapan penyidikan.

Topik:

Lukas Enembe KPK MA Kasasi MA