Kejagung Periksa Ronald Tannur, Adik dan Ayahnya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 November 2024 16:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, M - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gregorius Ronald Tannur, adik dan ayahnya, Edward Tannur di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024).

"CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur; ET selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur dan Terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tersangka ZR, Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, dan Tersangka LR.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Sementara itu,  Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap keluarga Ronald Tannur terkait dengan kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). 

"Hasil penyidikan Jampidsus Kejagung yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap adalah benang merah ada petunjuk sementara ibundanya, jadi sementara bapaknya tidak terlibat."

"Saya baca dalam pemeriksaannya, 'serahkan saja kepada majelisnya, serahkan saja kepada pengacaranya', jadi dia tidak ingin terlibat karena kesibukannya," tambahnya.

Terkait kasus suap itu, aliran uang itu yang dipakai untuk menyuap majelis hakim hingga bekas pejabat MA disiapkan oleh Meirizka (ibu Ronalr Tannur). Uang itu kemudian diserahkannya ke kuasa hukum Ronald Tannur. 

"Untuk aliran dananya itu disiapkan oleh ibunya, diberikan ke kuasa hukum. Yang jelas ibunya ikut berperan," jelasnya.

Sementara mengenai detail pemeriksaan terhadap Edward, Mia tidak bisa membeberkan lebih jauh. Karena hal itu menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Kemudian juga, proses pemeriksaan masih berlangsung. "Saat ini masih proses pemeriksaan. Kami cuma memfasilitasi saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap hakim. Sebelumnya juga sudah ada lima tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, satu pengacara Lisa Rahmat dan satu mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Topik:

ronald-tannur kejagung ma