Hmmm...! MA Sunat Hukuman Mardani Maming jadi 10 Tahun Penjara


Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas kasus rasuah yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Hukuman penjara Mardani Maming disunat dua tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H Maming dengan pidana penjara 10 tahun,” tulis sistem Kepaniteraan MA yang dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Dalam PK ini, majelis juga memberikan hukuman denda Rp500 juta kepada Mardani Maming. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau hukuman penjaranya ditambah empat bulan.
Majelis juga menguatkan pidana pengganti untuk Mardani Maming sebesar Rp110,6 miliar. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau harta benda Mardani Maming akan dirampas jaksa untuk dilelang.
Jika asetnya kurang, pidana penjara Mardani Maming akan ditambah dua tahun. Hukuman penjara Mardani dihitung dari penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PK ini menyunat vonis Mardani di tahap kasasi. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu sejatinya dihukum selama 12 tahun penjara.
Topik:
MA Mahkamah Agung Mardani MamingBerita Sebelumnya
KPK Tak Ragu Tindak Pihak Tak Kooperatif di Kasus Korupsi Taspen
Berita Selanjutnya
Kejagung Periksa Ronald Tannur, Adik dan Ayahnya
Berita Terkait

MA Anulir Vonis Lepas Wilmar Cs di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wajib Bayar Rp 17,7 Triliun!
26 September 2025 20:11 WIB

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB