Bongkar 'Pemelihara' Judi Online di Komdigi (Kominfo), Pengamat Desak Polisi Periksa Menteri dan Irjen

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 November 2024 07:04 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio (Foto: Dok MI)
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengamat bidang Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai tidak cukup mendalami peran dari para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu bernama Kementerian Kominfo) yang diduga membiarkan beberapa situs judi online tidak diblokir. 

Pun dia menyarankan kepada aparat penyidik dari unsur polisi atau penegak hukum (APH) mengembangkan kasus hingga memeriksa pejabat selevel menteri hingga pejabat inspektorat jenderal.

Menurut Agus, kasus praktik judi online kemungkinan melibatkan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan lebih tinggi. “Menterinya perlu diperiksa APH juga, kok bisa tidak tahu,” kata Agus Pambagio dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (6/11/2024).

Ia mendorong penyidikan dilakukan secara tuntas apalagi pejabat menteri dan irjen memiliki peran kunci dalam pengawasan internal di lembaga Komdigi.

“Bisa jadi [diduga ada unsur keterlibatan kasus judi online], kan Kementerian ada irjen sebagai pengawas internal. Saran saya irjen dan menteri diperiksa APH,” tandasnya.

Diketahui, Polri baru-baru ini menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena diduga melindungi judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. 

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024). 

“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia. 

Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol saja. Sementara, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif. 

Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan. Artinya jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judi online tersebut.

Topik:

judi-online komdigi kominfo