Komdigi Bekukan Izin TikTok, Diduga Abaikan Permintaan Data soal Live Demo Agustus

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Komdigi Bekukan Izin TikTok (Foto: Dok MI)
Komdigi Bekukan Izin TikTok (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil setelah perusahaan media sosial asal Tiongkok itu dinilai tidak patuh terhadap kewajiban hukum di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Alexander menjelaskan, pihaknya juga menemukan indikasi bahwa fitur live streaming TikTok digunakan untuk aktivitas monetisasi oleh akun-akun yang terlibat dalam perjudian online.

Oleh karena itu, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. 

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujarnya.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menjelaskan, permintaan data tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tutur Alexander. 

Ia menegaskan, langkah tegas ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi merupakan upaya negara melindungi masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan teknologi digital, sekaligus memastikan transformasi digital berlangsung secara sehat, adil, dan aman bagi semua pihak.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Alexander.

Ia menambahkan, seluruh PSE Privat wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku. Komdigi, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan terhadap semua PSE terdaftar, endorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

Topik:

komdigi tiktok pse data-live-demo