7 Tersangka Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun


Jakarta, MI - Sebanyak 7 orang tersangka pada perkara dugaan korupsi atau fraud pemberian kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia dituduh telah melakukan korupsi dengan taksiran nilai kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
“[Karena] fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (7/11/2024).
Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka sebagai cara dan antisipasi memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan data sementara ada sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan nilai total sekitar Rp200 miliar.
“Ini tidak termasuk dengan assets kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK. Sementara assets lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," jelasnya.
Hingga saat ini para tersangka memiliki modus yang nyaris serupa yaitu metode 'tambal sulam'. Artinya, para pelaku kembali meminjam kredit dari LPEI yang dananya bukan untuk melakukan ekspor, tapi untuk menutup utang sebelumnya.
“Selain itu, diduga bahwa Tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya. KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggung jawaban pidananya," beber Tessa.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi atau fraud pemberian kredit pada LPEI merupakan perkara yang diusut oleh Kejaksaan Agung RI. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan langsung ke Kejagung Agung terkait dengan dugaan tersebut.
Pada 15 Agustus 2024, Kejagung melimpahkan perkara tersebut ke KPK dengan tujuan menghindari tumpang tindih kepengurusan perkara tersebut. Halnya, KPK juga turut menyelidiki dugaan tersebut sebelum mendapatkan pelimpahan dari Kejagung RI.
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan LPEI di KPK,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Kuntadi yang kini sebagai Kajati Lampung.
Kuntadi juga mengatakan bahwa Kejagung juga menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen yang telah didapatkan sebelumnya oleh tim penyidik di Kejagung.
“Kami sangat mendukung segala langkah-langkah hukum kami yang telah kita lakukan sebelumnya, termasuk dokumen-dokumen yang telah kami dapatkan semuanya akan kita serahkan,” pungkasnya.
Topik:
kpk lpei