KPK Panggil Bupati Sutiyono Karna Suswandi, Tersangka Korupsi Dana PEN!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 November 2024 15:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sutiyono Karna Suswandi (KS) untuk diperiksa soal kasus korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di wilayahnya, Jum'at (8/11/2024).

“KS, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Selain Karna, KPK juga memanggil PNS pada Dinas PUPR Situbondo Eko Pringgodani Jati (EPJ) untuk mendalami perkara ini.

Diketahui, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan korupsi itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. 

Topik:

KPK