Usut Aliran Korupsi Dana PEN, KPK Garap PNS DPUPR Situbondo Eko Pringgodani Jati


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PNS pada Dinas PUPR Situbondo Eko Pringgodani Jati (EPJ) untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di wilayahnya, Jum'at (8/11/2024).
Selain Eko, KPK juga memanggil Bupati Sutiyono Karna Suswandi (KS). Keduanya akan diperiksa di Gedung KPK Merah Putih.
“KS, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Adapun KPK saat ini mendalami adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024. Kasus itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Topik:
PNS DPUPR Situbondo Eko Pringgodani Jati