Prabowo Harus Pimpin Langsung Robohkan Mafia Hukum di Mahkamah Agung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2024 00:40 WIB
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra, menegaskan Presiden Prabowo Subianto harus dapat memimpin langsung merobohkan mafia hukum di jajaran Mahkamah Agung (MA).

Hal itu ditegaskan Azmi merespons penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10/2024) lalu. Keesokan harinya, Kejagung menangkap mantan Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar (ZR).

Selanjutnya, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Saat itu penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar lebih.

Menurut pengakuan Zarof Ricar, uang tersebut sebagian besar didapatkan ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak tahun 2012 hingga 2022.

Azmi Syahputra begitu disapa Monitorindonesia.com, Jum'at (8/11/2024) malam menilai kasus ini tidak hanya sekedar ancaman bagi kredibilitas sistem dan penegakan hukum, namun ini merupakan kejahatan jabatan luar biasa yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis.

"Fenomena kasus ini memerlukan pemberantasan yang harus dilakukan secara luar biasa dan penindakan terhadap sindikat pelaku tindak pidana korupsi yang harus dikendalikan dan perlu Tim audit  Khusus yang dikomandani Presiden Prabowo Subianto," kata Azmi. 

"Hal ini untuk mencari detail keterangan dan menemukan alat bukti bagi hakim Hakim Agung maupun hakim di kelas I A yang terkoneksi perantaraannya jual beli putusan maupun modus turut serta lain dalam melakukan kejahatan tertentu dengan ZR pada waktu itu maupun sebelum pensiun dan pasca masa pensiun," timpal Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini.

Azmi menuturkan, bahwa dari kejadian ini terlihat cerminan bahwa ada krisis serius dalam pengawasan dan akuntabilitas pada level tertinggi peradilan.

"Miris memang kasus ZR ini dengan jumlah uang hampir 1 triliun dan emas 51kg, ZR mendominasi terlihat ia dapat kuasai level jajaran hakim agung, kecuali bagi beberapa hakim yang masih memiliki integritas tinggi," ungkap Azmi.

Jadi, tambah Azmi, tim penyidik Kejaksaan Agung harus "kencang" tanpa kompromi segera perluas penyidikan tidak boleh berhenti di tengah jalan, lakukan pula pemeriksaan pada atasan langsung ZR dan jabatan strategis di MA pada rentang masa 15 tahun ke belakang.

Ini perlu dilakukan guna mengetahui irisan asal uang dan meeting of mind para pihak hakim maupun pejabat MA terutama untuk diketahui penemuan parameter asal usul dan titipan uang Rp 1 triliun dan emas 51 Kg.

"Karena ini perbuatan korupsi yang bermotif 6 in 1 criminal (tindak pidana korupsi, TPPU, tindak pidana perpajakan, tindak pidana pemufakatan jahat, jual beli jabatan strategis di lingkungan Mahkamah Agung dan turut serta dalam kejahatan," kata Azmi.

"Sehingga KPK harus  lakukan supervisi dalam kasus ini guna kolaboratif dan efektif karena patut diduga ada pihak lain yang juga masih terlibat dalam perkara ini," sambung Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu.

Dan karenanya ini sesuai asta cita Presiden Prabowo sehingga disarankan karena kasus ini sangat kompleksitas, akut dan sifatnya urgent dan strategis penanganannya maka wajib langsung memimpin pemberantasan korupsi robohkan mafia peradilan di Tingkat Mahkamah Agung agar lebih detail sasaran, fokus dan tuntas siapa pun yang terlibat. 

"Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memimpin langsung kasus ini untuk merobohkan mafia kasus di MA itu," harap Azmi Syahputra.

Topik:

Prabowo MA Zarof Ricar