Jangan Diam Saja! KPK Didesak Jemput Paksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor


Jakarta, MI - Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk segera menjemput paksa Gubernur Kalimantan Selatan (kalsel) Sahbirin Noor alias Kalsel.
Yudi mengingatkan, KPK seharusnya tidak tinggal diam setelah melihat keberadaan Sahbirin Noor. "Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel, karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak," kata Yudi merespons munculnya Paman Birin muncul ke publik setelah dikabarkan hilang, Senin (11/11/2024).
Menurut Yudi penangkapan terhadap Sahbirin Noor untuk mempertaruhkan marwah KPK. Ia khawatir tidak ditangkapnya Sahbirin Noor akan semakin merobohkan kepercayaan publik terhadap KPK.
"Ini marwah KPK sedang dipertaruhkan, sudah didepan mata dan surat perintah penangkapan ada, ya segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan, kalau tidak kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin menurun," kata Yudi.
Di sisi lain Yudi mengimbau KPK untuk tidak harus menunggu putusan praperadilan. Sebab, penangkapan itu berbeda dengan langkah praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak perlu menunggu hasil putusan praperadilan yang bersangkutan. Sebab itu konteks yang berbeda, nanti apapun hasil praper, tentu konsekuensi hukumnya harus dihormati, namun yang sekarang urgen adalah yang bersangkutan sudah muncul, maka penangkapan butuh segera," tandas Yudi.
Adapun Paman Birin sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK pada Selasa (8/10/2024).
Namun Paman Birin akhirnya muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11/2024) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.
Paman Birin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, menyukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Pada Selasa (8/10/2024), penyidik KPK mengumumkan penetapan Paman Birin sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Topik:
KPK Sahbirin Noor Paman Birin Gubernur Kalsel