Penangkapan Paman Birin Pertaruhkan Marwah KPK


Jakarta, MI - Penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk mempertaruhkan marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu penilaian mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merespons munculnya batang hidung Paman Birin itu di di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024) setelah dikabarkan hilang.
Bahkan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap orang nomor satu di Kalsel itu.
"Ini marwah KPK sedang dipertaruhkan, sudah di depan mata dan surat perintah penangkapan ada, ya segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan, kalau tidak kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin menurun," tegas Yudi kepada wartawan, Senin.
Pun, Yudi mengimbau KPK untuk tidak harus menunggu putusan praperadilan. Sebab, penangkapan itu berbeda dengan langkah praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak perlu menunggu hasil putusan praperadilan yang bersangkutan. Sebab itu konteks yang berbeda, nanti apapun hasil praper, tentu konsekuensi hukumnya harus dihormati, namun yang sekarang urgen adalah yang bersangkutan sudah muncul, maka penangkapan butuh segera," beber Yudi.
Sementara itu, Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengaku telah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke beberapa lokasi.
Namun, upaya pencarian itu tidak membuahkan hasil. "SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," ucap Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Budi memastikan, Sahbirin Noor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tetapi tidak menunjukkan itikas baik. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya.
"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya," ujar Budi.
Budi menduga, Sahbirin Noor telah melarikan diri atau kabur setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu, 6 Oktober 2024.
"KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan larangan bepergian Ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024," tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya tidak dapat diterima. Hal itu lantaran Sahbirin Noor telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," jelas Budi.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Topik:
KPK Paman Birin Sahbirin Noor Gubernur Kalsel