Sedap! Meski Terdakwa, 'Pemalak' Napi di Rutan KPK Masih Terima Gaji 50%

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2024 18:49 WIB
Ilustrasi - Tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Ilustrasi - Tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - 'Pemalak' narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menerima gaji sebesar 50%. Adalah mantan petugas Rutan KPK, Muhammad Ridwan, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," kata Ridwan dalam kesaksiannya di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024) 

Adapun Ridwan disebut sebagai “lurah” Rutan Pomdam Jaya Guntur atau orang yang bertugas mengumpulkan uang dari “korting” atau tahanan yang menarik uang pungli dari tahanan lainnya.

Dalam ruang sidang juga dirinya mengaku pernah menerima uang Rp70 juta di masjid rutan dan masih terima gaji, meski telah jadi terdakwa. "Di masjid bisa Pak. di tenda ka di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid," kata Ridwan di ruang sidang.

Uang Rp70 juta tersebut diterima Ridwan dari mantan Bupati Kepulauan Banggai, Zainal Mus, yang sempat jadi korting saat di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia juga mengaku telah menjadi lurah sejak 2019.

Kemudian, dia juga menyebut sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mendapatkan sanksi berat. Dia juga mendapat hukuman untuk membuat permohonan maaf secara terbuka.

"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," ucap Ridwan.

Menurutnya, sanksi berat tersebut dijatuhkan karena dia telah menerima uang secara tidak resmi dari tahanan di rutan KPK. "Menerima uang dari tahanan Pak," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah mendakwa 15 terdakwa yang diduga telah melakukan pungli di rutan KPK hingga Rp6,3 miliar.

Lima belas terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Topik:

KPK pungli Rutan KPK Narapidana Pungli di rutan KPK