Guru Honorer Supriyani Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2024 20:01 WIB
Guru Honorer Supriyani saat menjalani sidang tuntutan, Senin (11/11/2024) (Foto: Dok MI)
Guru Honorer Supriyani saat menjalani sidang tuntutan, Senin (11/11/2024) (Foto: Dok MI)

Konawe Selatan, MI - Guru Honorer SD 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Hal itu berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Andoolo yang dibacakan pada Senin (11/11/2024).

"Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo lepas dari segala tuntutan hukum  atau onslag van rechtavervolging  terhadap terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo sebagai mana didakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun  2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya.

"Membebaskan terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo dari dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun  2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," lanjut JPU.

Menurut Jaksa Penuntut Ujang Sutisna vonis yang meringankan terhadap Supriyani karena Guru honorer itu bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa telah mengajar sejak 2009 hingga sekarang atau sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru. "Supriyani memiliki dua anak yang harus mendapatkan pendampingan dan perhatian," jelasnya.

Meski dituntut bebas, Jaksa meyakini Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari anggota kepolisian tersebut.  

"Perbuatannya merupakan hal spontan. Karena korban tidak mengikuti perintah gurunya bernama Siska Herlina Dewi," jelas Sutisna.

Maka daei itu, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan oleh Supriyani. "Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak dengan pemukilan sebanyak satu kali kepada saksi anak korban dilakukan secara spontan tanpa adanya sifat jahat. Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana," katanya. 

Selanjutnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pada Kamis,14 November 2024.

Topik:

Supriyani