Kasi Pidum dan 1 Jaksa Kejari Konsel Terseret Kasus Guru Honorer Supriyani

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2024 08:03 WIB
Guru honorer Supriyani saat menjalani persidangan (Foto: Dok MI)
Guru honorer Supriyani saat menjalani persidangan (Foto: Dok MI)

Konawe Selatan, MI - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Andi Gunawan dan 1 jaksa lainnya terseret kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani.

Andi Gunawan dialihtugaskan ke Kejati untuk meminta klarifikasi terkait dengan tupoksi kinerja sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan, salah satunya pemeriksaan terkait kasus Supriyani.

Dody menyebutkan selama proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andi Gunawan itu, pihaknya menunjuk mantan Kasi Intel Kejari Kendari Bustamil sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.

"Kasi Pidum Kejari Konsel tersebut untuk sementara waktu dialih tugaskan ke Kejati Sultra, kemudian ditunjuk pelaksana harian sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Pak Bustamil, mantan Kasi Intel Kejari Kendari," katanya dikutip pada Kams (7/11/2024).

Selain Kasi Pidum, pemeriksaan itu juga dilakukan terhadap seorang jaksa di Kejari Konawe Selatan, yang juga terkait dengan perkara Supriyani.

"Yang diperiksa itu Kasi Pidum dan satu orang jaksa di Kejari Konsel," tandas Dody.

Sebelumnya, Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Sultra.

Supriyani tiba di PN Andoolo Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan terhadap Supriyani. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kajari Konsel Ujang Sutisna, Kamis pekan lalu, mengatakan dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap siswa inisial D, anak polisi di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, menggunakan gagang sapu ijuk.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.

Topik:

Jaksa Kejari Konawe Selatan Kejati Sultra Guru Honorer Supriyani