Kejagung akan Dituduh Terima Suap dari Mendag Lainnya jika Hanya Tom Lembong yang Diseret!


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dituduh menerima suap dari Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya apabila tidak melakukan hal yang sama kepada menteri-menteri setelah Tom Lembong menjadi tersangka korupsi importasi gula Rp 400 miliar.
"Agar Kejaksaan tidak dituduh sebagaimana ditanyakan masyarakat, yaitu menerima suap dari yang lain, tetapi dari TL (Tom Lembong) tidak, maka semua menteri perdagangan yang juga membuat keberpihakan impor gula harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Fickar Hadjar, Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Kejagung seakan tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat untuk menjerat Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
"Ada problem dengan penanganannya. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan oleh penyidik harusnya proses dari awal itu dibuka saja. Publik kan juga berhak tahu penanganan perkara Tom lembong ini," kata Herdiansyah, Senin (11/11/2024).
Dia menilai bahwa Kejagung terkesan tidak terbuka dalam menyampaikan konstruksi hukum dan bukti untuk menjerat Tom Lembong. Bahkan dia berpandangan banyak kejanggalan dalam kasus ini, seperti yang sudah disampaikan berbagai pakar hukum, antara lain soal kerugian negara hingga politis.
Hal ini semakin menguat ketika Kejagung enggan memeriksa atau memperlakukan tindakan yang sama terhadap Menteri Perdagangan selanjutnya, yakni Enggartiasto Lukita pada 2016-2019; Agus Suparmanto pada 2019-2020; Muhammad Lutfi pada 2020-2022; dan Zukifli Hasan pada 2022-2024.
'Kalau mau fair, penanganannya sama dengan keterlibatan mantan Mendag yang lain," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa Tom Lembong terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kasus tersebut terjadi ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag). Tom Lembong pertama kali terlibat dalam tindakan pidana khusus ini pada 12 Mei 2015.
Keterlibatan Tom Lembong seiring dengan adanya rapat koordinasi antar kementerian yang menyatakan Indonesia surplus gula. Ini artinya, Indonesia tak perlu melakukan kegiatan impor. Namun demikian, Tom Lembong yang sedang menjabat Menteri Perdagangan kala itu, menyetujui transaksi impor gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa (29/10/2024) malam.
Adapun persetujuan transaksi impor ini dibuat Tom Lembong tanpa melibatkan rakor instansi. Kemudian tidak melibatkan pula sejumlah kementerian lain untuk mengetahui bagaimana kebutuhan asli gula di Indonesia.
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
Berdasarkan pendapat Qohar, sesuai Permendag dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004. Pasal tersebut menetapkan bahwa hanya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh impor gula kristal putih.
Selanjutnya, pada 28 Desember 2015, di mana Indonesia diproyeksikan kekurangan gula sejenis sampai 200.000 ton. Stabilisasi pun dilakukan pada November-Desember 2015 lewat sejumlah cara.
Kejagung menemukan bahwa Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menyuruh beberapa pegawai untuk menjalankan pertemuan bisnis. Aktivitas ini melibatkan delapan perusahaan swasta, salah satunya PT AP.
Setelah pertemuan itu, delapan perusahaan pun mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Berdasarkan aturan yang semestinya, mereka seharusnya hanya diperbolehkan mengelola gula rafinasi.
Adapun upaya stabilisasi maupun penutupan stok lewat impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan BUMN. Namun, gula yang didatangkan ke Indonesia ini masih berbentuk gula kristal mentah.
Komoditas ini sebenarnya dijual oleh delapan perusahaan dengan dalih membeli gula. Mereka menjual gula dengan nominal yang lebih tinggi Rp3.000/kilogram dibandingkan harga eceran tertinggi (HET).
Topik:
Kejagung Korupsi Impor Gula Tom LembongBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
5 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB