Kompolnas Akui Kasus Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Tak Mudah


Jakarta, MI - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan mengakui kasus hukum yang menjerat mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.
“Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin, menjawab pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek selama kurang lebih setahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) itu yakin Polri saat ini bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka.
“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas (keanggotaan, red.) baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.
Diketahui, ada dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.
“Saat ini semua ber-progress dan progress baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan saat ditemui di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2024 lalu.
Topik:
KPK Firli Bahuri KompolnasBerita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
12 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
39 menit yang lalu