Sebut Kejagung 'Melehoy' di Kasus Timah, IPW: Lempar Isu Seakan Dikepung Brimob!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 November 2024 22:08 WIB
Aksi konvoi personel Brigade Mobil (Brimob) Polri memakai sepeda motor trail dan mobil menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Dok MI)
Aksi konvoi personel Brigade Mobil (Brimob) Polri memakai sepeda motor trail dan mobil menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menerima pertanyaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR RI. 

Bahwa, ST Burhanuddin saat itu banyak dicecar mengenai kegagalan dalam pengusutan kasus PT Timah dan perkara dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dianggap politis.

"Satu fakta waktu itu dan sudah diselesaikan di tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal," kata Sugeng, Minggu (17/11/2024).

Jaksa Agung itu, menurut Sugeng, sedang mencari alasan, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus timah yang katanya merugikan negara Rp 300 triliun itu.

Memang Sugeng setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih dihitung. Namun sayangnya, Kejagung hanya bertindak sensasional melihat hukuman yang diterima para tersangka, yang rata-rata hukuman penjara para tersangka dua hingga tiga tahun.

Pun, Sugeng menyatakan apa yang dilakukan oleh Kejagung antiklimaks. Dan hal itu, lanjut Sugeng, yang dipertanyakan oleh Komisi III DPR RI kepada Jaksa Agung.
Namun, bukannya menjawab masalah penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri.

"Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu soal pengepungan seakan-akan karena dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoy (lembek, red)," jelas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengingatkan sebenarnya dalam pengusutan kasus korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri karena hal itu bersangkutan dengan Undang-undang Pertambangan.

"Sebetulnya dia (Kejagung) telah melewati pagar rumah tetangga, penyidikan korupsi kasus Timah itu telah memasuki pagar rumah tetangga, yaitu kewenangannya daripada Polri, karena berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, kewenangan penyidikan kasus tambang itu ada pada Bareskrim," beber Sugeng.

IPW melihat terjadi perebutan kewenangan, ujar Sugeng, sehingga bisa jadi pengintaian tersebut terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di dalam menyidik perkara kasus tambang.

"Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, karena itu tunduk pada tindak pidana pertambangan. Setelah tindak pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan kasus korupsinya, dari sana, bukan kasus korupsi dulu".

"Ini yang menyebabkan terjadinya yang konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antar kelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin benar, mungkin tidak," imbuh Sugeng.

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengakui kantor Kejaksaan Agung sempat dikepung oleh sejumlah oknum personel Brimob Polri. Kejadian itu terjadi pada Mei 2024.

Kala itu, Kejaksaan sedang mengusut kasus Timah. Di tengah penyelidikan kasus itu, Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, selaku yang mengusut kasus ini diduga dikuntit oleh anggota Densus 88 Polri.

Kasus ini kembali mencuat setelah ditanya anggota Komisi III dari Demokrat Benny Harman. Benny sempat menyinggung kasus timah.

"Saya mulai kasus tindak pidana tata niaga timah, PT Timah, di sampaikan tadi, kasus ini sudah sampai di tingkat penuntutan tapi juga penyidikan," kata Benny dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).

"Ada dua fenomena yang muncul ketika Jaksa Agung menangani kasus timah dan kami mohon penjelasan, yang pertama kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kejagung dikepung pasukan cokelat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan hanya muncul berita di publik, bersalaman lalu selesai," tanya Benny.

Benny menuntut penjelasan dari Jaksa Agung mengenai masalah ini. Sebab tidak ada penjelasan lengkap baik dari Kejaksaan maupun Polri. "Publik ingin mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Saya yakin Pak Jaksa Agung tidak punya keengganan untuk menjelaskan ini," katanya.

ST Burhanuddin menjawab singkat masalah ini. Ia menyebut, memang Kejaksaan dikepung oleh Brimob. "Terkait pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur aja, dilakukan oleh oknum Brimob," ungkapnya.

Burhanuddin menekankan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa oknum Brimob yang melakukan pengepungan itu. Oknum yang tertangkap setelahnya langsung diserahkan ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut. "Oknum Brimob yang tertangkap oleh kami, kami serahkan ke Mabes Polri dan kami tidak monitor lagi soal itu," ujarnya.

Diberitakan Monitorindonesia.com sebelumnya, bahwa sekitar Mei 2024 lalu, sebuah video sempat viral di media sosial memperlihatkan sejumlah anggota Brimob Polri menggelar konvoi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam video yang beredar, terlihat iring-iringan itu terdiri personel Brimob yang menggunakan beberapa kendaraan taktis (rantis) ditambah sejumlah motor trail.

Para personel Brimob yang berada di motor trail terlihat berboncengan memakai seragam lengkap dengan senjata laras panjang. Suara sirine dan lampu rotator menyala sepanjang rangkaian konvoi Brimob itu berjalan.

Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana mengatakan, aksi konvoi ini masih ada kaitannya dengan peristiwa penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.

"Ya, itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporkan kepada pimpinan. Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Para Pak Kapolri, dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu," kata Ketut dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kemudian memberikan klarifikasi. Menurutnya, konvoi yang dilakukan anggota Brimob itu merupakan patroli rutin.

"Patroli itu merupakan tugas kepolisian dan setiap hari dilaksanakan. Mungkin kalau ditanya ke teman-teman yang tinggal deket dengan batalyon brimob, pasti ada patroli tiap hari," ujar Sandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).

Ia mengatakan, kegiatan patroli tersebut hal yang biasa, sehingga jangan dipersepsikan berbeda.

"Hal ini adalah hal yang biasa, kadang dijabarkan, diandai-andaikan, dipersepsikan dengan hal yang berbeda. Namun perlu kita ketahui bersama, sudah tugasnya kepolisian untuk melakukan patroli, baik gabungan, sendiri, atau untuk situasi Kamtibmas".

"Apa lagi akan ada kegiatan ulang tahun pada 1 Juli, sehingga kami ingin memastikan kegiatan berjalan dengan baik," imbuh Sandi.

Topik:

IPW Brimob Kejagung Korupsi Timah Timah