Kemham akan Beri Penguatan Kebebasan Demokrasi dan HAM


Jakarta, MI - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, setiap pembangunan harus berpijak pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi.
Maka dari itu, pihaknya akan memperjuangkan hal itu di masa yang akan datang.
"Saat ini Kami sedang konsen dengan penataan lembaga (Kemham) karena Kementerian HAM baru tapi termasuk paling besar (pusat dan daerah) tapi hampir rampung. Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang," kata Natalius Pigai kepada Monitorindonesia.com, Minggu (17/11/2024) malam.
Menurut aktivis HAM asal Papua itu, bekerja dalam pemerintahan bukan hal baru. Pasalnya dia memiliki pengalaman selama 18 tahun bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kementerian. Pun, kata dia, setiap kebijakan oleh pemerintah tak luput dari berbagai kritikan begitu pedas.
Namun dia menegaskan bahwa dalam negara hukum dan negara demokrasi, bagaimanapun harus kuatnya suatu negara, dalam konsep hukum administrasi, kritik dan bahkan gugatan adalah termasuk dalam mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan negara.
"Kritikan dari setiap warga negara kepada Negara dan sektor swasta dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) tidak layak dipidana. Kami pahami kelompok sipil juga mengisi ruang kosong yang tidak diisi oleh Negara dan sektor swasta," ungkapnya.
Natalius Pigai sebelumnya menyatakan, bahwa Kementerian HAM bertugas untuk membangun dan membuat kebijakan terkait HAM.
"Kementerian HAM adalah Kementerian yang melaksanakan pembangunan hak asasi manusia. Ya, ini agak berbeda, lain dengan Komnas HAM, Komnas HAM mengawasi pembangunan HAM," kata Pigai dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) pada Senin (21/10/2024) lalu.
Dia lantas menyebut, ada tiga tugas pemerintah terkait HAM berdasarkan konstitusi. Pertama, penyelamatan HAM melalui regulasi. Kedua, melindungi warga negara. Ketiga, memenuhi kebutuhan warga negara.
Penting diketahui, sebagai kementerian yang merupakan pemecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian HAM juga menjalankan tugas yang selama ini dijalankan oleh Kemenkumham.
Presiden Prabowo Subianto membagi tiga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM); dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lantaran Kemenkumham dibagi menjadi tiga kementerian, pembagian tugasnya juga terbagi tiga.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri HAM menjalankan segala urusan di bidang HAM yang dijalankan Kemenkumham.
Hal itu termaktub dalam Pasal 6 Perpres 139/2024 yang berbunyi, "Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 memimpin dan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.
Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2023, Kemenkumham mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kemudian, Pasal 5 Perpres 18/2023 disebutkan bahwa Kemenkumham memiliki 11 fungsi di bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan hingga kekayaan intelektual.
Topik:
Natalius Pigai Kementerian HAM HAM Demokrasi Kemenkumham Menteri HAM