Prabowo Harus Pecat Natalius Pigai yang Berulang Kali Membuat Blunder


Jakarta, MI - Belakanan muncul di pemberitaan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) akan menjadi penjamin bagi 7 tersangka perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Seperti ingin menjadi pahlawan kesiangan tanpa peduli terhadap masyarakat yang tersakiti dan hak asasi untuk menikmati kedamaian dirampas oleh kelompok pelaku anarkis.
"Saya berharap, Presiden Prabowo Subianto segera memecat Natalius Pigai yang sampai hari ini tidak ada terlihat kinerjanya," kata Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, kepada Monitorindonesia.com, Jumat (4/7/2025).
Baru pertama dilantik sebagai Menteri HAM sudah membuat pernyataan yang menunjukkan bahwa dirinya memang tidak layak dipercaya menjadi pembantu di Kabinet Prabowo - Gibran.
"Semakin terlihat bahwa Natalius Pigai tidak sejalan dengan Prabowo Subianto yang memiliki program terkait dengan kerukunan umat beragama," lanjutnya.
Seharusnya Natalius Pigai mendukung penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi siapapun yang mengancam pluralisme dan kerukunan antar umat beragama.
Jangan dijadikan dalih bahwa tempat yang dijadikan para siswa retreat adalah rumah singgah dan bukan tempat ibadah. Apakah dibenarkan melakukan perusakan terhadap properti milik orang lain dan juga simbol keagamaan milik agama tertentu?
"Saya berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak penangguhan yang diajukan oleh siapapun termasuk pihak Kementerian HAM. Kita harus sama-sama melawan pihak-pihak yang mengancam pluralisme dan toleransi beragama," demikian Fernando.
Topik:
Prabowo Natalius PigaiBerita Sebelumnya
Sudding: Kejaksaan Agung Ungkap Juga Tindak Pidana Korporasi
Berita Selanjutnya
PKB Dorong Pilkada Lewat DPRD, Nilai Pemilu Langsung Terlalu Rumit dan Mahal
Berita Terkait

Catatan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo: Kabinet Gemuk Namun Minim Hasil Kerjanya
13 Oktober 2025 16:33 WIB

Menata Ulang BUMN, Pengamat Desak Prabowo Ganti Semua Komisaris dari Parpol
11 Oktober 2025 13:09 WIB