Tom Lembong Disebut Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum


Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tom Lembong disebut tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum. Sebab, Kejagung diklaim sudah menyiapkan kuasa hukum untuk Tom Lembong karena diduga tak memberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum.
Demikian disampaikan pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
"Pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai dengan hati nurani pemohon. Sebaliknya, termohon justru memaksakan kehendaknya dengan menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi pemohon," jelasnya.
Adapun Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10/2024) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
Namun Zaid Mushafi dalam persidangan menegaskan bahwa, penetapan tersangka terhadap klinennya itu tidak sah karena tidak ada bukti cukup, yakni tidak adanya hasil audit BPK yang menyatakan Tom Lembong merugikan negara hingga Rp400 miliar.
"Adapun pernyataan termohon telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon," ungkapnya.
Tom Lembong hingga kini belum mengetahui detail dokumen hingga alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapannya sebagai tersangka.
Zaid Mushafi menilai, ada kekeliruan yang dilakukan Kejagung lantaran kliennya menyetujui soal impor gula saat Tom Lembong belum menjabat sebagai Mendag. Hal itu dilakukan juga melalui rapat yang sudah ditentukan dalam aturan yang ada.
Kejagung, kata dia, dinilai tak menyertakan audit kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejagung harusnya menelusuri aliran dana kepada sejumlah perusahaan karena menganggap Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.
"Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan aliran dana dari 8 perusahaan swasta dimaksud kepada pemohon. Bahwa dalam perkara ini tidak ada hasil audit investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Menurut Zaid, seseorang tak bisa dijadikan tersangka dalam kasus korupsi jika tak ada hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh auditor negara. Dalam impor gula yang dilakukan kliennya itu merupakan ranah hukum administrasi negara.
Tom melakukannya untuk kepentingan masyarakat, bukan perilaku tindak pidana. "Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya Termohon memastikan perbuatan yang dipersangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi," pungkasnya.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. (fn)
Topik:
Tom Lembong Impor Gula Kemendag KejagungBerita Sebelumnya
Terungkap! Tom Lembong Impor Gula Tak Pernah Ditegur Jokowi
Berita Selanjutnya
KPK 'KO' Lawan Paman Birin, Poengky Indarti: Sangat Memalukan!
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
10 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB