Kejagung Borgol Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie: 8 Bulan Kabur ke Singapura


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola niaga timah PT Timah Tbk (TINS), Senin (18/11/2024).
Hendry Lie tiba di Kantor Kejagung sekitar pukul 23.10 WIB, mengenakan kemeja pink lengkap dengan tangan terborgrol.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry ditangkap Kejagung saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (18/11/2024), pukul 22.30 WIB.
“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F,” kata Abdul dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/11/2024) malam.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengusaha sekaligus beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Tersangka dari perusahaan yang sama yakni Fandy Lingga (FL) sebagai marketing.
“Terhadap yang bersangkutan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 1999,” jelas Abdul.
Sebelumnya, Hendry telah dipanggil beberapa kali oleh Kejagung namun tidak kunjung memenuhi panggilannya. Ia menyatakan, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.
Dengan begitu pihaknya melakukan pencekalan serta permohonan untuk pencabutan paspor ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Serta diketahui bahwa paspor Hendry masa berlakunya habis pada 27 November 2024.
“Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan penarikan terhadap paspornya yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Hendry menjadi salah satu tersangka yang tak langsung dikenakan rompi orange dan ditahan saat diumumkan menjadi tersangka.
Bahkan, Kejagung tak juga melakukan penjemputan dan penangkapan paksa terhadap Hendry Lie usai mangkir pada sejumlah jadwal panggilan pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hal ini didasarkan pada informasi yang diterima penyidik soal kondisi kesehatan tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi kuasa hukum, Hendry tengah menjalani perawatan intensif di luar negeri karena mengidap kanker usus besar. “Kita harapkan kalau kondisi yang bersangkutan sudah semakin baik. Tentu akan ada koordinasi antara penyidik dengan PH [Penasihat Hukum]” harap Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (9/8/2024).
Meski belum ditahan, dia memastikan penyidik punya bukti yang kuat tentang peran Hendry pada kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut. Penyidik juga diklaim sudah melakukan pemeriksaan saksi, dokumen, data elektronik, keterangan ahli, dan sejumlah petunjuk soal peran pendiri Sriwijaya Air tersebut.
Topik:
Hendry Lie Korupsi Timah KejagungBerita Sebelumnya
MA Nyatakan 3 Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik
Berita Selanjutnya
Dugaan Korupsi Baru di PT Pertamina Diusut KPK, Termasuk Geomembrane PT PHR?
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
7 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB