MA Nyatakan 3 Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik


Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur tidak melanggar kode etik. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga terlibat sebagai “makelar kasus”.
Majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai hakim anggota.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal pada 4 Oktober 2023.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan ketiganya tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). "Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Yanto mengakui bahwa Zarof Ricar pernah menemui Hakim Agung Soesilo untuk membahas perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. "S (Soesilo) pernah bertemu dengan ZR (Zarof Ricar), ZR sempat menyinggung soal masalah kasus Ronald Tannur, tapi tidak ditanggapi. Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," tuturnya.
Yanto mengungkapkan MA sedang membentuk tim untuk mengusut pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga sebagai perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasasi Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penetapan Zarof sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, pada beberapa hari sebelumnya.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).
Qohar mengklaim Zarof diminta Lisa untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusan di tingkat kasasi menguatkan putusan PN Surabaya, yakni vonis bebas.
Lisa diduga menjanjikan uang pemulus ke hakim agung masing-masing Rp5 miliar, menurut penyidik Kejagung. “Untuk ZR, diberikan fee Rp1 miliar atas jasanya tersebut,” kata Qohar.
Uang senilai Rp5 miliar yang dijanjikan pengacara Ronald Tannur, lanjut Qohar, belum sempat diberikan ke para hakim agung yang menangani perkaranya. “Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya, ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung. Nanti kami dalami,” tambah Qohar.
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.
Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri atas Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memvonis bebas Ronald pada 24 Juli 2024.
MA kemudian mengubah vonis itu menjadi hukuman lima tahun penjara pada Selasa (22/10/2024).
Penyidik Kejagung menahan tiga hakim tersebut dan pengacara Lisa Rachmat atas dugaan jual-beli vonis bebas Ronald Tannur. Tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp20,38 miliar dalam penggeledahan di rumah keempat orang tersebut.
Selain uang, penyidik menyita barang bukti elektronik dan catatan transaksi yang diduga berhubungan dengan vonis bebas Ronald.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof, penyidik menyita duit dalam berbagai mata uang senilai lebih dari Rp920 miliar dan emas batangan dengan berat 51 kilogram.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan selama periode 2012-2022,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Hanya saja, menurut pengakuan ke penyidik Kejagung, Zarof lupa detail jumlah kasus tersebut, klaim Qohar. “Dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak."
Saat menduduki jabatan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung sejak 2017, ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) di MA pada 2020.
Sebelum pensiun, Zarof pernah menempati sejumlah jabatan strategis di antaranya Sekjen Badilum dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di MA.
Terkait kasus yang melibatkan eks pejabatnya, juru bicara MA, Yanto, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke Kejagung. Dia memastikan bahwa pihaknya tak akan melindungi ‘makelar kasus’ di lembaganya.
Topik:
MA Mahkamah Agung Ronald Tannur Zarof RicarBerita Selanjutnya
Kejagung Borgol Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie: 8 Bulan Kabur ke Singapura
Berita Terkait

MA Anulir Vonis Lepas Wilmar Cs di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wajib Bayar Rp 17,7 Triliun!
26 September 2025 20:11 WIB

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB