Mangkir! Paman Birin Diultimatum KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 November 2024 10:39 WIB
Paman Birin (Foto: Istimewa)
Paman Birin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, untuk koorperatif usai mangkir atas panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepadanya, Senin (18/11/2024) kemarin.

Sejatinya Paman Birin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun dia tak hadir tanpa memberikan keterangan. 
 
"KPK meminta saudara SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (19/1/2024).
 
KPK belum memberikan informasi kapan panggilan kedua terhadap Paman Birin. "Belum terinfo, nanti akan kita sampaikan lagi updatenya," kata Tessa. 
 
Paman Birin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin. 
 
Meski sudah tak berstatus tersangka, Paman Birin tetap tak bisa berpergian ke luar negeri. Putusan praperadilan itu dipastikan tak mempengaruhi larangan berpergian ke luar negeri tersebut. Terlebih, pencegahan ke luar negeri ini dilaksanakan selama enam bulan ke depan sejak Oktober lalu. 
 
Diketahui, Paman Birin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
 
Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
 
Sementara tersangka atas dugaan pemberi dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024.
 

Topik:

KPK Sahbirin Noor Paman Birin Gubernur Kalsel