Kasus Zarof Ricar: Jika Kejagung 'Masuk Angin', KPK Siap 'Kerok'?


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar mengaku khawatir adanya dugaan praktif suap di lembaga peradilan yang dilakukan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan masuk angin.
Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tampak lebih terfokus pada penganan perkara dugaan suap terhadap 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.
Maka, agar tidak masuk angin, Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk turut andil dalam penanganan perkara makelar kasus itu.
"Ya, saya juga punya perkiraan seperti itu, karena itu saya mengimbau KPK yang mempunyai wewenang melalukan supervisi kasus korupsi untuk mengawasi dengan ketat," kata Abdul Fickar, Selasa (19/11/2024).
KPK, menurut Abdul Fickar Hadjar, benteng terakhir jika nantinya penanganan kasus ini mandek atau ada gelagat mencurigakan. "Jika ada sesuatu yang mencurigakan tentang kelanjutan penanganan kasusnya, KPK bisa mengambil alih penanganannya," tandasnya.
Di lain sisi, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur tidak melanggar kode etik. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga terlibat sebagai makelar kasus.
Majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo sebagai hakim ketua, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai hakim anggota.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal pada 4 Oktober 2023.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan ketiganya tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). "Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Yanto mengakui bahwa Zarof Ricar pernah menemui Hakim Agung Soesilo untuk membahas perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. "S (Soesilo) pernah bertemu dengan ZR (Zarof Ricar), ZR sempat menyinggung soal masalah kasus Ronald Tannur, tapi tidak ditanggapi. Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," tuturnya.
Yanto mengungkapkan MA sedang membentuk tim untuk mengusut pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga sebagai perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasasi Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penetapan Zarof sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, pada beberapa hari sebelumnya.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).
Qohar mengklaim Zarof diminta Lisa untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusan di tingkat kasasi menguatkan putusan PN Surabaya, yakni vonis bebas.
Lisa diduga menjanjikan uang pemulus ke hakim agung masing-masing Rp5 miliar, menurut penyidik Kejagung. “Untuk ZR, diberikan fee Rp1 miliar atas jasanya tersebut,” kata Qohar.
Uang senilai Rp5 miliar yang dijanjikan pengacara Ronald Tannur, lanjut Qohar, belum sempat diberikan ke para hakim agung yang menangani perkaranya. “Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya, ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung. Nanti kami dalami,” tambah Qohar.
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023.
Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri atas Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memvonis bebas Ronald pada 24 Juli 2024.
MA kemudian mengubah vonis itu menjadi hukuman lima tahun penjara pada Selasa (22/10/2024).
Penyidik Kejagung menahan tiga hakim tersebut dan pengacara Lisa Rachmat atas dugaan jual-beli vonis bebas Ronald Tannur. Tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp20,38 miliar dalam penggeledahan di rumah keempat orang tersebut.
Selain uang, penyidik menyita barang bukti elektronik dan catatan transaksi yang diduga berhubungan dengan vonis bebas Ronald.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof, penyidik menyita duit dalam berbagai mata uang senilai lebih dari Rp920 miliar dan emas batangan dengan berat 51 kilogram.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan selama periode 2012-2022,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Hanya saja, menurut pengakuan ke penyidik Kejagung, Zarof lupa detail jumlah kasus tersebut, klaim Qohar. “Dia lupa berapa banyak kasus yang diurus, karena banyak."
Saat menduduki jabatan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung sejak 2017, ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) di MA pada 2020.
Sebelum pensiun, Zarof pernah menempati sejumlah jabatan strategis di antaranya Sekjen Badilum dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di MA.
Terkait kasus yang melibatkan eks pejabatnya, juru bicara MA, Yanto, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum ke Kejagung. Dia memastikan bahwa pihaknya tak akan melindungi makelar kasus di lembaganya.
Topik:
KPK Kejagung Zarof Ricar Ronald Tannur