Skandal Blok Minyak Rokan Menyeruak di Senayan, APH Didesak Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati


Jakarta, MI - PT Pertamina saat dinahkodai Nicke Widyawati telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara. Namun ternyata pengelolaan perusahaan masih banyak celah kebocoran.
Dalam hal pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), misalnya telah membuat geram Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan saat rapat bersama dengan jajaran Kejaksaan RI.
Menurut Hinca, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tender geomembrane yang melibatkan PT. Pertamina Hulu Rokan. Maka dia mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa material geomembrane yang digunakan dalam operasional blok minyak tersebut.
Praktisi hukum pidana, Fernando Emas sependapat dengan itu. Dia menegaskan tak ada alasan lagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak mengusutnya. Pasalnya, kasus tersebut sempat dilaporkan Hinca ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meski pun sampai pada saat ini tak kunjung jelas ke mana rimbanya.
Tak hanya teruntuk Kejaksaan, ternyata kasus diduga soal geomembrane itu tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana laporan dari masyarakat.
"Saya berharap KPK akan mengusut secara tuntas dugaan kasus korupsi di PT Pertamina yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan berpeluang akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata harap Fernando saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (19/11/2024).
Fernando Emas yang juga pengamat kebijakan publik menegaskan sudah saatnya di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini ada pembersihan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. "Saatnya bersih-bersih perusahaan-perusahaan BUMN terutama Pertamina yang sedang dilakukan pengusutan atas dugaan adanya korupsi," ungkap Fernando.
Menurut Fernando, KPK atau Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang secara khusus menangani bidang korupsi sudah seharusnya mendukung komitmen Presiden Prabowo melakukan bersih-bersih di semua bidang termasuk BUMN yang berpotensi disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang.
Sehingga KPK harus mengusut secara tuntas siapa saja yang terlibat dalam semua kasus yang sedang ditangani termasuk PT Pertamina. "Maka pihak KPK harus memanggil semua pihak yang harus bertanggungjawab termasuk Nicke selaku Direktur Utama PT. Pertamina pada saat itu. Saya yakin dan berharap sekali KPK akan mengusut secara tuntas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang ada di PT Pertamina," tukasnya.
Menyoal BUMN, Ekonom senior, Ferry Latuhihin sempat mengungkapkan bahwa pemerintahan Prabowo sebaiknya fokus pada restrukturisasi, reformasi, dan transformasi BUMN. Pasalnya, dia menilai, makin besar BUMN kian seksi. Lalu diperebutkan untuk dijadikan bancakan.
“Bahaya adanya superholding ialah semakin besar BUMN semakin seksi untuk diperebutkan politisi-politisi dan partai-partai politik untuk dijadikan bancakan,” kata dia, Jumat, (15/11/2024) lalu.
Senayan kecewa!
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan kecewa dengan penanganan laporan dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina dan juga cucu perusahaannya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Riau. Politisi Partai Demokrat tersebut bahkan sampai meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Kekecewaan Hinca Panjaitan itu diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung dan jajarannya pada Rabu (13/11/2024). Hadir dalam rapat tersebut seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia.
Hinca yang pernah melaporkan PT PHR ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait proyek geomembran senilai ratusan miliar rupiah tersebut, awalnya mengungkit soal 8 misi Presiden Prabowo Subianto yang dikenal dengan Asta Cita. Yakni soal swasembada energi dan pemberantasan korupsi.
"Tugasnya kejaksaan atau aparat penegak hukum mencegah dan memberantas korupsi agar tidak bocor APBN. Sumber daya alam ini besar sekali. Kita fokuskan ke BUMN," kata Hinca.
Hinca kemudian menyoroti secara khusus tentang pengelolaan sumber daya alam di PT Pertamina. Menurutnya, Pertamina mirip seperti kapal pesiar mewah Titanic. Namun, kapal itu oleng karena harus menanggung beban yang berat. "Pertamina ini punya anak cucu cicit sampai 200 perusahaan," kata Hinca.
Hinca mengungkap kegiatan di sektor hulu migas yang diawali dengan eksplorasi, pengeboran minyak sampai pada urusan limbah minyak bumi.
Ia menyinggung soal kunjungan Presiden Jokowi ke Blok Rokan yang dikelola PT PHR pada awal 2024 lalu. Dimana saat itu Jokowi mematok target produksi minyak dari Blok Rokan sebesar 210 ribu barel per hari (bph). Namun, kata Hinca, produksi minyak PT PHR sampai saat ini hanya sekitar 160 ribu bph. "Bagi saya, target yang tidak tercapai adalah dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang," jelas Hinca.
Ia meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa setiap pengadaan dan proyek di PT PHR, mulai dari rig sampai plastik geomembran. "Rig lama dan rig baru, periksa itu. Gak jalan. Macet dan batuk batuk, Pak," tuding Hinca.
Menurut Hinca, pada era Blok Rokan dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pengadaan geomembran dilakukan dengan sistem penunjukkan langsung (PL). Tapi, di era PT PHR justru dilakukan dengan sistem kontrak agar anggarannya besar.
"Geomembran, plastik geomembran di zaman Chevron cukup PL. Sekarang, supaya dapat uang besar dibikin kontraknya jadi 3 tahun, Rp 209 miliar, cincai lagi di situ, terjadi persoalan di situ," kata Hinca.
Tensi suara Hinca makin meninggi saat memaparkan kalau terkait proyek geomembran itu, Kajari Jakarta Pusat telah mengirim surat kepada Dirut Pertamina. Menurut Hinca, isi surat mengemukakan telah ditemukan 3 perbuatan melawan hukum.
Namun, ia menuding ada peran Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejagung sehingga perkara dihentikan. "Silakan diaudit apa yang terjadi. Direktur PPS dihentikan perkara itu, tarik itu kasus. Saya sudah laporkan ke Bapak-bapak semua di sini," kata Hinca.
Hinca kemudian melaporkan masalah itu ke Kejati Riau. Namun, di Kejati Riau ia merasa laporannya dianggap enteng. "Saya bawa dokumennya ke Kajati Riau. Saya sampaikan di situ. Dianggap enteng tuh sama Kajati Riau. Tidak berani menerima laporan saya. Setelah itu saya serahkan seluruh dokumennya. Dalam seminggu tidak terbukti. Karena Direktur PPS cepat-cepat mengatakan kita bikin ini geomembran masuk PPS. Langsung pasang plang, jangan ganggu aku. Beginikah cara kerja kita?" beber Hinca.
Hinca pun mengkritik tidak ada satu kasus pun di Pertamina yang ditangani oleh kejaksaan. Ia menduga karena proyek di Pertamina masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) yang mendapat pendampingan proyek strategis (PPS) oleh kejaksaan.
"Termasuk kritik saya, jangan buat jaksa aktif menjadi bagian legalnya Pertamina. Untuk apa itu, Pak? Tarik itu semua. Kan anggaran sudah ada, masih banyak yang profesional untuk itu," jelas Hinca.
Hinca kemudian menuangkan laporannya tersebut dalam sebuah buku setebal 400 halaman. Buku itu ditunjukkan Hinca dalam forum rapat. Judul buku tersebut yakni "Save Blok Rokan untuk Swasembada Energi. Jangan Karena Geomembran Setitik Rusak Pertamina Sebelanga".
"Buku 400 halaman. Di sini lengkap semuanya. Silahkan Pak Jaksa Agung memanggil Kajati Riau yang sekarang dan yang sebelumnya," pinta Hinca.
Adapun saat ini, Kejati Riau dijabat oleh Akmal Abbas yang menggantikan Supardi yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Supardi pernah menjadi Direktur Penyidikan Pidana Khusus pada Jampidsus.
Nyaring KPK!
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mempelajari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi tender Supply Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR). Meski demikian, Lembaga antirasuah menegaskan kasus dugaan korupsi tersebut belum sampai ditingkat penyidikan.
"Bahwa sampai dengan saat ini belum ada penyidikan untuk perkara dimaksud. Namun KPK akan mempelajari bukti tambahan dimaksud untuk memperkuat pengaduan yang pernah dilaporkan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhikan Sugiatro saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya Koordinator Amatir Nardo, Ismanto Pasaribu mengaku sudah dipanggil KPK terkait laporan dugaan korupsi itu. Nardo sebagai pelapor mengungkapkan pihaknya dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya dan diminta menyerahkan bukti tambahan.
"Kami menyampaikan bukti tambahan pendukung salah satunya beberapa bukti tentang hubungan antara PT MCP dengan PT TSE. PT Mutiara dengan PT Total Safety dalam pelaksanaan geomembrane," kata Nardo seusai memberikan keterangan kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).
Dia mengatakan, nilai tender kasus ini tembus hingga ratusan miliar rupiah. "Nilai tendernya itu kurang lebih Rp209 miliar," kata Nardo
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus baru terkait dugaan rasuah di PT Pertamina (Persero) yang berada di tahap penyelidikan. "Sedang berjalan, sedang berproses,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Namun, Asep enggan memerinci detail kasusnya. Menurutnya, perkara itu hampir rampung untuk naik ke tahap penyidikan.
Respons PHR
Manajemen PHR mengatakan pihaknya bekerja secara profesional. PHR mengaku memiliki tim sendiri untuk mengantisipasi adanya penyuapan.
"PT Pertamina Hulu Rokan merupakan perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi azas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG)," kata Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Rudi Ariffianto, Kamis (27/6/2024) lalu.
PHR juga mengaku menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.
"PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan, yang bertujuan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Proses pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan oleh PHR disebut mengacu pada pedoman pengadaan barang yang adil, akuntabel, integritas, kompetitif, dan transparan.
Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Selain itu untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam negeri atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25 persen," tandasnya.
Topik:
KPK Pertamina Nicke Widyawati Pertamina Hulu Rokan Blok Rokan Kejagung