Mantan Stafsus Tom Lembong Diperiksa Kejagung

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 21 November 2024 11:38 WIB
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Tom Lembong sebagai saksi dalam kasus korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemandag), Rabu (20/11/2024).

"SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015 sampai dengan 2016," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (21/11/2024).

SRD diperiksa bersama dengan 10 saksi lainnya, yakni Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan berinisial DS; Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama berinsial SSY; EW selaku Manager Accounting PT Makassar dan FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI); EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016.

Kemudian, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari-3 Maret 2016; RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016; dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

"Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2016 atas nama tersangka TTL dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (21/11/2024).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Topik:

Kejagung Tom Lembong Korupsi Impor gula